"selamat datang di situs kami "

Investasi Menguntungkan /........!!!!

Investasi aman asetmandiri.com Adalah sebuah program briliant yang akan merubah anda menjadi seorang yang memiliki kebebasan finansial selamanya. Anda akan memiliki penghasilan secara Unlimited / Terus - Menerus bahkan ketika Anda sedang Berlibur atau tidur sekalipun. Tidak hanya itu, Rekening bank anda juga akan kebanjiran Rupiah terus-menerus tanpa terkendali.

disini anda hanya memerlukan 1X investasi yang sangat murah untuk semur hidup, anda akan mendapatkan sistem ajaib super canggih yang akan mengembangkan dan melipat gandakan nilai investasi anda dalam waktu singkat

Daftar Gratiss!!!

Monday, October 11, 2010

Sikapi Kasus Bibit-Chandra, Darmono Tunggu Jaksa Agung Definitif



Jakarta - Meskipun memiliki wewenang untuk melakukan deponeering, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono memutuskan untuk menunggu adanya Jaksa Agung definitif sebelum mengambil keputusan atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan gugatan praperadilan SKPP Bibit-Chandra. Hal ini agar keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara ini tidak akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Darmono menyatakan, sebagai seorang Plt Jaksa Agung, dirinya diberi wewenang dan tugas Jaksa Agung. Hal ini didasarkan pada kewenangan yang diberi Presiden kepada dirinya melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Namun demikian, lanjutnya, tidak diatur lebih lanjut soal pengambilan keputusan terkait keputusan seorang Jaksa Agung. Tidak ada ketentuan yang memberikan delegasi wewenang kepada pejabat lain.

"Oleh karena itu, kalau toh diambil tentunya kami akan menunggu setelah ada Jaksa Agung yang definitif," terang Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2010).

Dikatakan Darmono, untuk proses-proses hukum menyangkut evaluasi dan sebagainya atas perkara ini terlebih dahulu akan dilakukan oleh Kejaksaan. Dan hal ini baru bisa dilakukan tentunya setelah salinan putusan MA diterima oleh Kejaksaan.

"Hanya keputusan, kami akan menunggu Jaksa Agung yang definitif supaya lebih afdhol dan tidak ada masalah hukum. Kita menunggu Jaksa Agung yang definitif agar sesuai Undang-undang," terang Darmono.

Termasuk soal koordinasi dengan presiden terkait perkara ini, akan dilakukan setelah salinan putusan MA diterima.

"Kita akan menunggu salinan putusan dulu baru lapor ke Presiden," tuturnya.

tolong di kasi makan ya hamster kesayangan ku ini....

iklan baris

iklan

amazon