Darmono menyatakan, sebagai seorang Plt Jaksa Agung, dirinya diberi wewenang dan tugas Jaksa Agung. Hal ini didasarkan pada kewenangan yang diberi Presiden kepada dirinya melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Namun demikian, lanjutnya, tidak diatur lebih lanjut soal pengambilan keputusan terkait keputusan seorang Jaksa Agung. Tidak ada ketentuan yang memberikan delegasi wewenang kepada pejabat lain.
"Oleh karena itu, kalau toh diambil tentunya kami akan menunggu setelah ada Jaksa Agung yang definitif," terang Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2010).
Dikatakan Darmono, untuk proses-proses hukum menyangkut evaluasi dan sebagainya atas perkara ini terlebih dahulu akan dilakukan oleh Kejaksaan. Dan hal ini baru bisa dilakukan tentunya setelah salinan putusan MA diterima oleh Kejaksaan.
"Hanya keputusan, kami akan menunggu Jaksa Agung yang definitif supaya lebih afdhol dan tidak ada masalah hukum. Kita menunggu Jaksa Agung yang definitif agar sesuai Undang-undang," terang Darmono.
Termasuk soal koordinasi dengan presiden terkait perkara ini, akan dilakukan setelah salinan putusan MA diterima.
"Kita akan menunggu salinan putusan dulu baru lapor ke Presiden," tuturnya.
No comments:
Post a Comment